Cari Blog Ini

Minggu, 08 Agustus 2010

Surah An-Nisa 11-20

yuushiikumullaahu fii awlaadikum lidzdzakari mitslu hazhzhi luntsayayni fa-in kunna nisaa-an fawqa itsnatayni falahunna tsulutsaa maa taraka wa-in kaanat waahidatan falahaa nnishfu wali-abawayhi likulli waahidin minhumaa ssudusu mimmaa taraka in kaana lahu waladun fa-in lam yakun lahu waladun wawaritsahu abawaahu fali-ummihi tstsulutsu fa-in kaana lahu ikhwatun fali-ummihi ssudusu min ba'di washiyyatin yuushii bihaa aw daynin aabaaukum wa-abnaaukum laa tadruuna ayyuhum aqrabu lakum naf'an fariidhatan minallaahi innallaaha kaana 'aliiman hakiimaa
[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:11] Allah enjoins you concerning your children: The male shall have the equal of the portion of two females; then if they are more than two females, they shall have two-thirds of what the deceased has left, and if there is one, she shall have the half; and as for his parents, each of them shall have the sixth of what he has left if he has a child, but if he has no child and (only) his two parents inherit him, then his mother shall have the third; but if he has brothers, then his mother shall have the sixth after (the payment of) a bequest he may have bequeathed or a debt; your parents and your children, you know not which of them is the nearer to you in usefulness; this is an ordinance from Allah: Surely Allah is Knowing, Wise.

walakum nishfu maa taraka azwaajukum in lam yakun lahunna waladun fa-in kaana lahunna waladun falakumu rrubu'u mimmaa tarakna min ba'di washiyyatin yuushiina bihaa aw daynin walahunna rrubu'u mimmaa taraktum in lam yakun lakum waladun fa-in kaana lakum waladun falahunna tstsumunu mimmaa taraktum min ba'di washiyyatin tuushuuna bihaa aw daynin wa-in kaana rajulun yuuratsu kalaalatan awi imra-atun walahu akhun aw ukhtun falikulli waahidin minhumaa ssudusu fa-in kaanuu aktsara min dzaalika fahum syurakaau fii tstsulutsi min ba'di washiyyatin yuushaa bihaa aw daynin ghayra mudaarrin washiyyatan minallaahi walaahu 'aliimun haliim
[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[4:12] And you shall have half of what your wives leave if they have no child, but if they have a child, then you shall have a fourth of what they leave after (payment of) any bequest they may have bequeathed or a debt; and they shall have the fourth of what you leave if you have no child, but if you have a child then they shall have the eighth of what you leave after (payment of) a bequest you may have bequeathed or a debt; and if a man or a woman leaves property to be inherited by neither parents nor offspring, and he (or she) has a brother or a sister, then each of them two shall have the sixth, but if they are more than that, they shall be sharers in the third after (payment of) any bequest that may have been bequeathed or a debt that does not harm (others); this is an ordinance from Allah: and Allah is Knowing, Forbearing.

tilka huduudullaahi waman yuthi'illaaha warasuulahu yudkhilhu jannaatin tajrii min tahtihaa l-anhaaru khaalidiina fiihaa wadzaalika lfawzu l'azhiim
[4:13] (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
[4:13] These are Allah's limits, and whoever obeys Allah and His Apostle, He will cause him to enter gardens beneath which rivers flow, to abide in them; and this is the great achievement.

waman ya'shillaaha warasuulahu wayata'adda huduudahu yudkhilhu naaran khaalidan fiihaa walahu 'adzaabun muhiin
[4:14] Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
[4:14] And whoever disobeys Allah and His Apostle and goes beyond His limits, He will cause him to enter fire to abide in it, and he shall have an abasing chastisement.

wallaatii ya/tiina lfaahisyata min nisaa-ikum fastasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii lbuyuuti hattaa yatawaffaahunna lmawtu aw yaj'alallaahu lahunna sabiilaa
[4:15] Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
[4:15] And as for those who are guilty of an indecency from among your women, call to witnesses against them four (witnesses) from among you; then if they bear witness confine them to the houses until death takes them away or Allah opens some way for them.

walladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa innallaaha kaana tawwaaban rahiimaa
[4:16] Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
[4:16] And as for the two who are guilty of indecency from among you, give them both a punishment; then if they repent and amend, turn aside from them; surely Allah is Oft-returning (to mercy), the Merciful.

innamaa ttawbatu 'alaallaahi lilladziina ya'maluuna ssuu-a bijahaalatin tsumma yatuubuuna min qariibin faulaa-ika yatuubullaahu 'alayhim wakaanallaahu 'aliiman hakiimaa
[4:17] Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[4:17] Repentance with Allah is only for those who do evil in ignorance, then turn (to Allah) soon, so these it is to whom Allah turns (mercifully), and Allah is ever Knowing, Wise.

walaysati ttawbatu lilladziina ya'maluuna ssayyi-aati hattaa idzaa hadhara ahadahumu lmawtu qaala innii tubtu l-aana walaalladziina yamuutuuna wahum kuffaarun ulaa-ika a'tadnaa lahum 'adzaaban liimaa
[4:18] Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
[4:18] And repentance is not for those who go on doing evil deeds, until when death comes to one of them, he says: Surely now I repent; nor (for) those who die while they are unbelievers. These are they for whom We have prepared a painful chastisement.

yaa ayyuhaalladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu nnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bilma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'alallaahu fiihi khayran katsiiraa
[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[4:19] O you who believe! it is not lawful for you that you should take women as heritage against (their) will, and do not straighten them in order that you may take part of what you have given them, unless they are guilty of manifest indecency, and treat them kindly; then if you hate them, it may be that you dislike a thing while Allah has placed abundant good in it.

wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaa
[4:20] Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
[4:20] And if you wish to have (one) wife in place of another and you have given one of them a heap of gold, then take not from it anything; would you take it by slandering (her) and (doing her) manifest wrong?

Tidak ada komentar: